[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Tugas Kaprodi di Sekolah Tinggi
1.KETUA PROGRAM STUDI
Tugas pokok ketua prodi yaitu membantu ketua sekolah tinggi dalam hal menyelenggarakan pendidikan yang meliputi :
- Menyusun kebijakan tentang visi program studi
- Menyusun renstra, renop program studi
- Sebagai penanggujawab kegiatan penyelenggaraan akademik program studi terhadap ketua sekolah tinggi
- Menciptkan suasan kinerja yang kondusif
- Mengembangkan kerjasama akademik, penelitian dan pengabdian kepada pihak eksternal atau jejaring
- Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain
- Menetapkan pembimbing akademik bagi tiap mahasiswa
- Melakukan evaluasi proses akademik pada setiap akhir tahun
- Memberikan pembinaan staf yang ada dalam bidang tugasnya
- Mengajukan anggaran yang diperlukan melalui wakil ketua II sekolah tinggi
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dalam bidang tugasnya secara berkala dan tahunan
2. UNIT PENJAMIN MUTU INTERNAL
Tugas Pokok unit jaminan mutu internal yaitu membantu ketua program studi dalam hal :
- Memberikan laporan secara berkala implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Audit Mutu Akademi Internal kepada ketua program studi meliputi instrumen, dokumen, monitoring dan evaluasi
- Melakukan audit Evaluasi Mutu Internal (EMI) Program Studi






![MAKNA LOGO “PERKUMPULAN PENGUSAHA DOSEN PENELITI INDONESIA” [PPDPI] LAHIR DI KABUPATEN BOYOLALI – JAWA TENGAH, 9 OKTOBER 2025 MAKNA LOGO “PERKUMPULAN PENGUSAHA DOSEN PENELITI INDONESIA” [PPDPI] LAHIR DI KABUPATEN BOYOLALI – JAWA TENGAH, 9 OKTOBER 2025](https://yogyakampus.com/wp-content/uploads/ktz/daf7bddd-f5e9-4ddf-a15e-aa9280f76abe-1-3nnua9nh5e7ftlhm33dm2y.png)


