[otw_is sidebar=otw-sidebar-4]

Tugas Kaprodi di Sekolah Tinggi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-5]
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

 

1.KETUA PROGRAM STUDI

Tugas pokok ketua prodi yaitu membantu ketua sekolah tinggi dalam hal menyelenggarakan pendidikan yang meliputi :

  1. Menyusun kebijakan tentang visi program studi
  2. Menyusun renstra, renop program studi
  3. Sebagai penanggujawab kegiatan penyelenggaraan akademik program studi terhadap ketua sekolah tinggi
  4. Menciptkan suasan kinerja yang kondusif
  5. Mengembangkan kerjasama akademik, penelitian dan pengabdian kepada pihak eksternal atau jejaring
  6. Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain
  7. Menetapkan pembimbing akademik bagi tiap mahasiswa
  8. Melakukan evaluasi proses akademik pada setiap akhir tahun
  9. Memberikan pembinaan staf yang ada dalam bidang tugasnya
  10. Mengajukan anggaran yang diperlukan melalui wakil ketua II sekolah tinggi
  11. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dalam bidang tugasnya secara berkala dan tahunan

2. UNIT PENJAMIN MUTU INTERNAL

Tugas Pokok unit jaminan mutu internal yaitu membantu ketua program studi dalam hal :

  • Memberikan laporan secara berkala implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Audit Mutu Akademi Internal kepada ketua program studi meliputi instrumen, dokumen, monitoring dan evaluasi
  • Melakukan audit Evaluasi Mutu Internal (EMI) Program Studi
[otw_is sidebar=otw-sidebar-6]
Rate this article!
author

Author: 

Leave a Reply