Emas Batangan Antam Rp 2.596.000 per Gram, Upah Buruh Klaten Cuma Rp 2.389.872 — Ini “Logika” yang Menghina Keringat Rakyat Oleh: Eko Wiratno, Analis EWRC Indonesia
Di tengah gegap gempita pasar logam mulia, ada ironi yang menohok: harga emas batangan Antam kini tembus Rp 2.596.000 per gram. Sementara itu, upah minimum buruh di Kabupaten Klaten tahun 2025 hanya Rp 2.389.872,78 per bulan. Ya, benar. Nilai satu gram emas lebih tinggi dari keringat sebulan penuh seorang buruh. Ironi ini menampar logika ekonomi kita yang katanya “berpihak pada rakyat.” Padahal yang terlihat, rakyat justru semakin tertinggal di belakang kilauan logam mulia.
1. Fakta Keras: Emas Lebih Mahal dari Upah
Menurut data Galeri 24 Antam (14 Oktober 2025), harga jual emas batangan mencapai Rp 2.596.000 per gram. Sementara itu, berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/77 Tahun 2024, UMK Klaten 2025 ditetapkan Rp 2.389.872,78.
Artinya, emas seberat 0,92 gram sudah “mengalahkan” upah sebulan penuh buruh Klaten. Jika pekerja ingin membeli satu gram emas, ia harus bekerja lebih dari satu bulan penuh — tanpa makan, tanpa transportasi, tanpa biaya hidup.
Inilah potret getir ekonomi Indonesia 2025: harga aset melesat, harga tenaga stagnan.
2. Siapa yang Tertawa di Balik Lonjakan Emas?
Setiap kali harga emas naik, ada pihak-pihak yang langsung tersenyum: investor, spekulan, dan korporasi besar. Tapi bagi rakyat pekerja, kenaikan harga emas hanyalah pengingat pahit: kekayaan semakin terkonsentrasi di tangan segelintir orang.
Lonjakan harga emas dipicu oleh berbagai faktor:
-
Krisis global & pelemahan rupiah. Investor mencari “safe haven” sehingga permintaan emas naik.
-
Kebijakan moneter longgar. Saat suku bunga rendah, dana berpindah ke aset seperti emas.
-
Sentimen ketidakpastian politik & geopolitik. Dunia yang cemas membuat emas makin diburu.
Namun, buruh di Klaten, Boyolali, Brebes, dan daerah lain tidak mendapat manfaat dari semua ini. Mereka hanya menjadi penonton pasar — bukan pemain.
3. Dampak Sosial: Kesenjangan yang Mengeras
Ketimpangan harga emas dan upah ini bukan sekadar statistik; ini adalah luka sosial.
Pertama, daya beli menurun. Upah yang stagnan tak mampu mengejar inflasi dan kenaikan harga komoditas. Kedua, kesenjangan makin lebar. Masyarakat kaya yang menimbun emas makin kaya; sementara buruh kehilangan peluang untuk menabung aset.
Ketiga, psikologi sosial membusuk. Rakyat kecil mulai merasa diejek oleh sistem. Emas yang dulu menjadi simbol kemakmuran, kini menjadi simbol penghinaan: “lihat, kerja kerasmu tak setara sebutir logam kecil ini.”
4. Politik Upah yang Tak Rasional
Kita harus jujur: penetapan upah minimum di Indonesia terlalu administratif, terlalu politis, dan nyaris tak rasional.
Pemerintah daerah hanya menambahkan beberapa persen dari UMK sebelumnya tanpa benar-benar menghitung kebutuhan hidup layak yang dinamis. Padahal inflasi pangan, energi, dan pendidikan naik jauh lebih cepat.
Jika pola ini terus berlanjut, maka dalam 5 tahun ke depan, harga satu gram emas bisa setara dengan dua bulan gaji buruh. Dan ketika itu terjadi, ketimpangan bukan lagi ancaman — ia menjadi kenyataan.
5. Sistem yang Salah Kaprah
Salah satu sumber masalah adalah ketergantungan ekonomi kita pada pasar global. Harga emas, minyak, dan pangan dikendalikan oleh dinamika internasional — sementara kebijakan upah dan perlindungan sosial kita tetap domestik dan lamban.
Negara-negara seperti China dan Korea Selatan sudah menautkan kenaikan upah minimum pada indeks harga dan pertumbuhan produktivitas. Sementara Indonesia masih sibuk berdebat soal formula PP 36 Tahun 2021 yang terlalu birokratis dan tak menyentuh realita lapangan.
Jika pemerintah tak berani memutus mata rantai ketimpangan ini, maka rakyat pekerja akan terus menjadi “kelas penonton ekonomi.” Mereka bekerja keras membangun negara, tapi tak pernah ikut menikmati hasilnya.
6. Seruan Eko Wiratno: Reformasi Struktural Sekarang, atau Terlambat
Sebagai analis di EWRC Indonesia, saya menyerukan lima langkah berani untuk membalik keadaan:
-
Kaitkan upah minimum dengan indeks harga emas dan pangan.
Upah buruh harus menyesuaikan diri dengan realita harga hidup, bukan sekadar formula politik tahunan. -
Perkuat kontrol negara atas pasar komoditas strategis.
Jangan biarkan harga emas, pangan, dan energi ditentukan semata oleh spekulan global. -
Bangun akses investasi mikro untuk rakyat kecil.
Negara harus menyediakan mekanisme tabungan emas mikro dengan bunga rendah atau tanpa pajak, agar buruh bisa ikut menikmati kenaikan nilai aset. -
Luncurkan program “bonus inflasi buruh.”
Setiap kali inflasi atau harga komoditas melonjak di atas 10 %, pekerja berhak mendapat tunjangan kompensasi langsung. -
Audit ulang formula UMK nasional.
Libatkan akademisi, ekonom independen, dan serikat buruh agar formula upah minimum lebih realistis dan adil.
7. Emas: Dari Simbol Kemakmuran Menjadi Simbol Ketimpangan
Dulu, emas identik dengan kemakmuran. Kini, emas berubah menjadi cermin kesenjangan.
Ketika satu gram logam mulia mengalahkan nilai kerja sebulan manusia, itu bukan sekadar ironi — itu tragedi.
Kita sedang hidup dalam ekonomi yang kehilangan keseimbangan moral. Negara memuja pertumbuhan, tapi lupa pada kesejahteraan. Kita membanggakan cadangan emas nasional, tapi lupa bahwa rakyatnya tak mampu membeli sebutir pun.
Inilah paradoks Indonesia 2025: negeri yang kaya sumber daya, tapi miskin kebijakan keadilan.
8. Jangan Biarkan Emas Menjadi Penghinaan
Kita harus memilih: apakah emas akan terus menjadi simbol ketimpangan, atau justru menjadi alat pemerataan?
Kita tak bisa terus membiarkan rakyat bekerja tanpa keseimbangan nilai. Jika satu gram emas bisa “menghina” upah sebulan, berarti sistem kita sedang sakit.
Pemerintah, dunia usaha, dan rakyat harus duduk di meja yang sama — bukan di neraca yang timpang. Karena ekonomi bukan sekadar urusan angka, melainkan urusan martabat manusia.
Dan martabat itu tidak boleh dikalahkan oleh logam apa pun.
Daftar Pustaka
-
Galeri 24 Antam. (2025, 14 Oktober). Harga Emas Hari Ini. Diakses dari https://galeri24.co.id/harga-emas
-
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten. (2024). UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025. Diakses dari https://disperinaker.klaten.go.id/umk-kabupaten-klaten-tahun-2025
-
Radar Solo (Jawa Pos Group). (2024, Desember). UMK Klaten 2025 Segera Dibahas, Jika Naik 6,5 Persen Segini Jadinya.
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
EWRC Indonesia. (2025). Analisis Ketimpangan Upah dan Harga Aset di Indonesia 2024–2025.