[otw_is sidebar=otw-sidebar-4]

Tunaikan Nadzar Ahad, 13 Juli 2025 Pendiri EWRC Indonesia di Jadwalkan Ngontel dari Kampus Universitas Boyolali(UBY) di Jln Pandanaran 405 Winong Boyolali ke Jln Pandanaran Km 05 Jiwo Kulon Trotok Wedi Klaten.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-5]
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Tunaikan Nadzar Ahad, 13 Juli 2025 Pendiri EWRC Indonesia Eko Wiratno di Jadwalkan Ngontel dari Kampus Universitas Boyolali(UBY) di Jln Pandanaran 405 Winong Boyolali ke Jln Pandanaran Km 05 Jiwo Kulon Trotok Wedi Klaten Lebih Kurang 38KM.

Berikut Pengertian Nadzar yang harus kita pahami semua.

Nadzar ialah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syariat Islam dengan lafal yang menunjukkan hal itu.

Syarat nadzar: (1) Berakal (2) Baligh (3) Suka rela (tidak dipaksa). Nadzar itu adalah ibadah kuno yang telah lama dilakukan orang-orang dahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan. Hal ini karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar tersebut. Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus  dengan nadzar. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. melarang nadzar dan bersabda: “Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Nadzar itu ada dua macam;

  1. Nadzar Mutlak, yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain, seperti “LilLahi ‘alayya (Wajib atasku untuk Allah) bersedekah satu juta rupiah”.
  2. Nadzar bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya, seperti: “Jika Allah menyembuhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari”.

Nadzar itu wajib dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, dan seperti bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki. Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang bernadzar terkena kafarat. Kafaratnadzar sama dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini berdasarkan hadis berikut:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ [رواه مسلم]

Artinya: Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Kafarat nadzar itu kafarat sumpah.” [HR. Muslim]

Tapi jika nadzar itu merupakan kemaksiatan/kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tidak wajib dilaksanakan. Contohnya, bernadzar minum arak jika lulus ujian, dan seperti bernadzar membunuh si polan atau meninggalkan shalat jika naik pangkat. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ [رواه البخاري ومسلم.]

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakaiNya maka janganlah ia mendurhakaiNya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kafarat.

Dan jika nadzar itu atas sesuatu yang mubah atau halal, seperti bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor dan bernadzar mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar ini juga wajib dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan terkena kafarat. Hal ini berdasarkan hadis berikut:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى رَأْسِكَ بِالدُّفِّ، قَالَ: أَوْفِي بِنَذْرِكِ [رواه أبو داود]

Artinya: Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar menabuh gendang di hadapanmu. Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu. [HR. Abu Dawud]

Menurut hadis ini, bernadzar menabuh kendang itu wajib dilaksanakan, padahal menabuh gendang itu kalau bukan suatu yang mubah maka ia adalah suatu yang makruh dan tidak akan pernah menjadi suatu qurbah (kebajikan/ketaatan). Jika ia mubah maka hadis di atas merupakan dalil yang mewajibkan pelaksanaan nadzar atas yang mubah, dan jika ia makruh maka izin untuk memenuhi nadzar tersebut menunjukkan bahwa memenuhi nadzar atas yang mubah itu lebih utama.

3. Jika seseorang itu bernadzar, lalu ia lupa jenis nadzarnya, maka karena ia tidak bisa melaksanakannya, ia wajib membayar kafarat nadzarnya itu. Hal ini karena nadzar tersebut masih menjadi hutangnya kepada Allah. Kafarat nadzar sebagaimana diterangkan yaitu dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa ia makan untuk dirinya dan keluarganya atau memberi mereka pakaian atau dengan memerdekakan seorang hamba. Jika semua itu tidak sanggup ia lakukan, maka ia harus berpuasa selama tiga hari, boleh berturut-turut dan boleh tidak berturut-turut.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 15, 2011

[otw_is sidebar=otw-sidebar-6]
author

Author: 

Leave a Reply