UNTARI QYU
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 YOGYAKARTA
PROPOSAL SKRIPSI
Disusun Oleh :
UNTARI TRESNANINGSIH
Nomer Induk Mahasiswa : 191312719
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS WIDYA MATARAM
2022
- Latar Belakang
Pemerintah merupakan suatu organisasi yang dibuat untuk memelihara keamanan negara dan menyediakan pemenuhan kebutuhan masyarakat (pelayanan public), dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan baik berupa barang maupun jasa. Sebagaimana dalam sila ketiga penyelenggaraan pelayanan harus bernilai persatuan dalam menjalankan tugas pelayanan mereka tidak boleh membeda-bedakan masyarakat atas dasar suku, agama, dan ras. Dalam artinya aparatur negara harys melayani masyarkat secara netral.
Pelayanan public merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau apartaur negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Apartur Negara dalam hal ini titikberatkan hendaknya memberikan pel;ayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat berorientasi pada kepentingan dan kepuasan penerima pelayanan
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public, pelayanan public merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk memuaskan kebutuhan masyarkat sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan setiap wanga negara berhak menerima pelayanan baik berupa barang maupun jasa oleh penyelenggara pelayanan public. Organisasi penyelenggara pelayanan public dibentuk semata-mata untuk memberikan pelayanan dan Lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kepentinagn pelayanan public. Disini posisi masyarkat sebagi penerima pelayanan.
Berdasrkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MAN 1 Yogyakarta menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan sekarang dan yang diresmikan langsung olen Bapak Menteri Agama Republik Indonesia Muhammad Lutfi Hamid.
Pelayan Terpadu Satu Pintu atau familiar disebut PTSP adalah salah satu bentuk layananan informasi yang tersedia di MAN 1 Yogyakarta. Layanan ini disediakan sebagai upaya untuk memangkas birokrasi dan mempermudah bagi para siswa, alumni, orang tua siswa serta masyarkat umum untuk mengurus semua perizinan atau pemberian layanan informasi tentang MAN 1 Yogyakarta dengan memberi pelayanan yang prima.
Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia terutama Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MAN 1 Yogyakarta belum begitu berjalan sesuai dengan peraturan presiden nomer 97 tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pelayaan Terpadu Satu Pintu di Indonesia terutama di MAN 1 Yogyakarta masih memiliki kekurangan misalnya:
- Satu pintu tapi masih ada banyak meja, artinya masuk dalam satu ruangan atau kantir, tetapi banyka bagian-bagian dalam kantor yang harus ditemui.
- Belum memiliki tenaga khusus dibagian PTSP, artinya petugas PTSP masih serabutan dengan tugas-tugas kantor yang lainnya.
- Ruangan PTSP masih ajdi satu dengan Kantor Tata Usaha, yang menyebabkan dalam pemberian pelayanan berdasarkan petugas Tata Usaha yang bisa meluangkan waktunya.
Dalam pelayanan Terpadu Satu Pintu sering juga ada kendala- kendala antara lain:
- Tidak semua sub bagian mau melimpahkan kewenangan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), tidak memiliki Staf Khusus untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kurangnya Staf Teknisi.
Dengan jenis pelayanan yang ada di MAN 1 Yogyakarta antaralin:
- Layanan Surat Keterangan siswa aktif
- Layanan Surat Keterangan alumni
- Layanan Surat Izin siswa
- Layanan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
- Layanan Ligalisir Ijazah
- Layanan Permohonan Pembetulan/Ralat Ijazah dan pengganti ijazah hilang
- Penerbitan surat tugas
- Penerbitan surat keterangan rangking
- Pemerbitan Surat Keterangan kelulusan siswa
- Penerbitan Surat Rekomendasi Ke PT/Badan/Lembaga
- Penerbitan Surat Pindak Keluar Siswa
Dengan layanan yang diberikan pada pelayanan PTSP MAN 1 Yogyakarta tersebut diatas maka di bentuk layanan PTSP yang diharakan untuk mempermudah siswa, alumni, orang tua siswa dan masyarkat dalam dalam mendapatkan pelayanan prima.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka dapat ditarik rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana system Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di MAN 1 Yogyakarta dan apa faktor yang menghambat Keberhasilan Pelayana Terpadu Satu Pintu (PTSP) di MAN 1 Yogyakarta?
- Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang dituliskan diatas maka tujuan yang ingin dicapai dalam penilitian ini adalah “Untuk menegtahui bagaimana system Pelayanan Publik di MAN 1 Yogyakarta dan Faktor yang menghabat dalam Pelayan Publik Di MAN 1 Yogyakarta dalam modal Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Manfaat Penelitian
Diharapkan dengan adanya penelitian ini maka dapat menjadi pembelajaran bagi lembaga pendidikan terutama MAN 1 Yogyakarta dalam memberikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai ketentuan prosedur yang berlaku agar tercipta layanan yang berkualitas dan prima.
Dengan hasil dari penelitian ini nantinya dapat menjadi acuan atau referensi dalam pengajian masalah dalam pelayan dan dapat pula memberi manfaat serta perbandingan ilmu bagi peneliti yang lain.
- LANDASAN TEORI DAN KERANGKA PIKIR
- Penelitian Terdahulu
Penulisan penelitian ini mencoba menuliskan dengan dikaitkan beberapa jurnal terdahuli, sehingga akan didapatkan keterkaitannya dengan karya jurnal ini. Adapun jurnal-jurnal yang saya maksud sebagai berikut:
Jurnal: Sutriani, Alyas dan Sudarmi dengan judul Strategi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Dinas Penenanam Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga kerja Kabupaten Barru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Strategi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Barru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatis dengan memperoleh data dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi langsung di lapangan.
Jurnal: Muh. Rizal Syam, dengan judul Penyelenggaraan Perizinan Bidang Pendidkan Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Periziznan di Bidang Pendidikan Provinsi Sulawesi serta mengetahui factor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pemberianperiziznan di Bidang Pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif dalam mengurai data secara deskripsif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, serta dokumen data arsip dengan menggunakan Teknik analisi deskriptif kualitatif.
Jurnal: Syamsul Ma’arif, Mushlich, Dwi Lutfi Nur Anisa, Lisa Norlaili, Miftahush Shurur, Rike Nur Maulidia dengan judul Efektifitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berbasis Masyarakat Di Kemenag Kabupaten Jombang. Salah satu cara untuk mendapatkanpelayanan public yang mampu meningkatkancitra baik Lembaga bagi masyarakat adalah dengan menyelenggarakanPelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelaynan dapat didefisinikan sebagai aktivitas untuk memenuhi kebutuhan. Asas-asas pelayanan adalah transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipasif, kesamaan hakkeseimbangan hak dan kewajiban antara pengguna dan pemberu layanan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementaerian Agama Kabupaten Jombang dan untuk mengetahui persepsi pengguna layanan atas adanya peningkatan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP)di Kementerian Agama Kabupaten Jombang. Dari penelitian ini dapat diketahu bahwa, Sebagian besar menyatakan dengan adanya Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) pelayanan menjadi cepat, mudah, tepat dan sesuai dengan kebutuhan memlaui alur pelayanan yang jelas, karenapelayanan di kamtor Kementerian Agama Kabupaten Jombang sudahmenggunakan dua jenis pelayananyaitu One Day Service dan Non One Day Service.
Jadi dari tinjauan jurnal tersebut dapat ditemukan titik persamaan dan perbedaan dengan penelitian yang peneliti teliti. Adapaun titik persamaanya adalah sama-sama membahas tenta Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP). Perbedaanya yaitu terletakpada aspek yang dilayani.
- Teori-teori dan konsep Pelayanan Publik
- Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah segala kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan public merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintan. Pelauanan public secara sederhana dipahami oleh berbagi pihak sebagai pelayanan publik yang diselenggarakam oleh pemerintah. Semua barang dan jasa yang diselnggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayan publik. Selain itu dijelaskan sekalai oleh Dwiyanto bahwa literatur terdahulu menyatkan “what government does is public service”. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya pemerintah memang memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan oleh pemerintah dapat dipahami bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat/warga negara yang dilakukan oleh agen pemerintah melalui pegawainya. Penyediaan pelayanan publik secara langsung oleh pemerintah dilakukan lewat apa yang disebut sebagai sector publik, yaitu badan-badan pemerintah, sekolah milik pemerintah, kantor pos, perusahaan listrik pemerintah, rumah sakit milik pemerinta dan seterusnya.
- Prinsip Pelayanan Publik
- Kesederhanan: prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit atau cepat, mudah dipahami dan udah dilaksanakan.
- Kejelasan:
- Pernyaratan teknis dan administrasi pelayanan
- Unit kerja/pejabat yang berwewenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan
- Kepastian waktu: pelaksanaan pelayanan dapat diselesaiakan daalma kurun waktu yang telah ditentukan.
- Akurasi: produk pelayanan diterima dengan benar, tepat dan sah.
- Tidak diskriminatif: tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
- Bertanggung jawab: pimpinan penyelenggaran pelayanan atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayaan.
- Kelengkapan sarana dan prasaranan: tersedianya sarana dan prasarana kerja peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.
- Kemudian akses: tempat dan lokasi serta pelayanan yang memadahi, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi.
- Kecermatan: hati-hati, telaten.
- Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan: apparat penyelenggara pelayanan harus disiplin, sopan, ramah, memberikan pelayanan dengan ikhlas, sehingga penerima pelayanan merasa dihargai hak-haknya.
- Keamanan dan kenyamanan: proses dan produk pelayanan publik dapat memberikan rasa aman, nyaman dan kepastian hukum.
- Standar Pelayanan Publik
Standar Pelayanan Publik merupakan ukuran yang telah ditetapkan dan dibakukan dalam penyelenggaraan pelayann publik yang wajib ditaati oleh sipemberi dan penerima pelayanan. Dalam menentukan suatu standar pelayanan pada organisasi pemerinta harus memiliki jenis bentuk aturan yang ditetapkan untuk mencapai pelayanan yang baik. Mukarom dan Laksana (2018:85) menyatakan bahwa standar pelayanan publik yang dapat ditetapkan oleh pihak penyelenggara adalah sebagai berikut:
- Prosedur pelayanan
Prosedur pelayanan merupakan hal yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan masyarakat.
- Waktu penyelesaian
Waktu penyelesaian merupakan hal yang telah ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan, termasuk pengaduan masyarakat.
- Biaya pelayanan
Biaya pelayanan adalah hal termasuk dalam rincian yang telah ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.
- Produk pelayanan
Produk pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
- Sarana dan prsarana
Sarana dan prasarana merupakan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Kompetensi petugas pemeberi pelayanan
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan masyarakat.
Selain itu berdasarkan Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, setiap standard pelayanan yang dipersyaratkan harus mencantumkan beberapa komponen yaitu:
- Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
- Persyaratan
Syarat (dokumen atau hal lain) yang harus dipenuhi dalam pengurusab suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administrative.
- System, Mekanisme dan Prosedur
Tata cara pelayan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.
- Jangka waktu
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelaynan.
- Biaya/tarif
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar penyelenggara dan masyarakat.
- Produk pelayanan
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam menyelenggarakan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
- Kompetensi
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana yang meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
- Pengawasan Internal
System pengendalian internal dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
- Penanganan pengaduan Saran dan masukan
Tata cara pelaksanan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana
Tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan utaian.
- Jaminan pelayanan
Memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, resiko dan keraguan.
- Evaluasi kinerja pelaksana
Penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
Selain itu Permenpan dan RB No. 15 Tahun 2015 dalam Mulyadi dkk (2016:197-198) ada beberapa prinsip dalam penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan publik yaitu sebagai berikut:
Standra pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.
Penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan masyrakat dan pihak terkaituntuk membahas bersma dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.
Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.
Standar pelayanan harus terus menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
Standar pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarkat yang berbeda status ekonomi, jarak, lokasi geografis
Dari standar pelayanan publik yang telah diutarakan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa setiap organisasi aparatur negara harus melaksanakan kegiatan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh organisasi atau pemerinta. Apabila kegiatan yang dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka masyarakat akan meras puas dan tidak adanya complain sehingga tujuan pemerintah akan tercapai.
- Pola Penyelenggara Pelayanan Publik
Meningkatkan arus informasi dan tuntutan masyarkat yang begitu tinggi terhadap pelayanan publik mengaruskan pemerintah lebih peduli dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan pemerintah dalam bentuk penyediaan barang dan jasa sesuai kebutuhan masyrakat berdasarkan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Berdasrkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Kep.MENPAN) Nomor 62 tahun 2004 dalam Mukarom dan Laksana (2016:97) menyatakan bahwa dalam meningkatkan informasi tersebut memiliki tiga pola pelayaan publik yaitu sebagai berikut:
- Pola pelayanan teknis fungsional merupakan pola pelayanan publik yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah sesuai dengan bidang dan tugasnya, funsi dan wewenangnya.
- Pola pelayanan terpadu, merupakan suatu pola pelayanan publik yang dilakukan oleh beberapa instandi sesuai dengan wewenang masing-masing, pola penyelenggara pelayanan terpadu memiliki tiga jenis yaitu:
- Terpadu satu atap, diselenggaraka dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani beberapa pintu. Hal ini merupakan pelayanan yang dilakukan satu instansi pemerintah yang masing-masing sesuai dengan wewenang masing-masing.
- Terpadu satu pintu, diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang meiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu. Dalam hal ini pla pelayanan publik yang diberikan secara tunggal satu ruangan kerja pemerintah berdasrkan pelimpahan wewenang dari ruang kerja pemerintah yang bersangkutan.
- Pola pelayanan terpusat, merupakan pelayanan masyarkat yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku coordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah yang terkait dalam bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan.
- Pengertian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan yang proses pengelolaannya dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen dilayani melalui satu pintu dan dilakukan dalam satu tempat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu (PTSP), maka berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pelayanan satu Pintu (PTSP), maka jenis-jenis layanan di lingkungan MAN 1 Yogyakarta tersebut meliputi:
- Layanan Surat Keterangan siswa aktif
Dengan prosedur: siswa bisa langsung datang ke bagian kantot PTSP untuk meyampaikan maksud dan tujuan kepada petugas.
- Layanan Surat Keterangan alumni
Dengan prosedur:
- alumni dating langsung ke kantor layanan PTSP dan menyampaikan maksud dan tujuan kepada petugas PTSP.
- Alumni bisa mewakilkan maksud dan tujuan kepada saudara atau teman dengan membawa surat kuasa bermatreai dengan mengutarakan maksud dan tujuan kepada petugas PTSP.
- Layanan Surat Izin siswa
Dengan prosedur: siswa dating langsung ke kantor PTSP dengan membwa undangan atau surat penugasan dari wali kelas ke bagian layanan PTSP dengan menyampaikan maksud dan tujuan kepada petugas.
- Layanan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
Dengan prosedur : siswa dating langsung kebagian kantor PTSP.
- Layanan Ligalisir Ijazah/ raport
Dengan prosedur:
- siswa atau alumni daaing langsung ke kantor layanan PTSP dengan membawa berkas ijazah/ raport asli beserta foto copy ijazah/ raport untuk di ligalisir.
- Siswa/alumni bisa mewakilkan dengan membawa surat kuasa dan diserahkan kepada petugas.
- Layanan Permohonan Pembetulan/ Ralat ijazah dan pengganti Ijazah hilang.
Dengan prosedur:
- Untuk siswa pemohon Ralat ijazah, siswa datang ke kantor layanan PTSP dengan membawa bukti berupa ijazah asli siswa dan Akte Kelahiran siswa/ Kartu keluarga
- Untuk siswa pemohon ijazah hilang,
- siswa dating langsung ke kantor layanan PTSP dengan membawa surat pernyataan dari siswa benar-benar alumni sekolah tersebut bermaterai , membawa surat berita kehilangan dari kantor kepolisian, membawa foto copy ijazah bila masih mempunyai arsipnya, membawa foto dengan ukuran 3×4 dua lembar.
- Siswa bisa mewakilkan kepada saudara atau teman dengan membawa surat kuasa dan membawa surat pernyataan bermaterai dan surat keterangan berita kehilangan dari kantorpolisi, foto 3×4 dua lembar, foto copy ijazah bila masih meiliki arsipnya.
- Penerbitan surat tugas
Dengan prosedur: siswa dating ke kantor pelaynan dengan membawa surat penyataak dari wali kelas, waka kesiswaam dan diserahkan kepada petugas.
- Penerbitan surat keterangan rangking
Dengan prosedur: siswa membawa bukti rekomendasi dari wali kelas, waka kurikum, BK.
- Penerbitan Surat Keterangan kelulusan siswa
Dengan prosedur siswa bisa dating langsung dating ke bagian layanan dengan maksud dan tujuan.
- Penerbitan Surat Rekomendasi Ke PT/ Lembaga
Sdengan prosedur siswa bisa dating langsung ke bagian pelayanan dengan membawa rekomendasi dari waka kesiswaan/ waka kurikulum.
- Penerbitan Surat Pindak Keluar Siswa
Dengan prosedur, siswa membawa surat permohonan pindah dari orang tua wali siswa bermaterai, membawa bukti sudah diterima disekolah lain, membawa surat bebas Pustaka,
Sebagai mana telah diuraikan diatas , penyelesaian jenis-jenis pelayanan terpadu harus terukur agar siswa, alumni mendapatkan keadilan, mendapatkan kepastian penyelesaiannya. Untuk memastikan hal itu, maka dalam SOP tentang PTSP telah ditentukan jangka waktu penyelesaian jenis-jenis layanan terpadu sebagai berikut:
JENIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) MAN 1 YOGYAKARTA | ||
1. | Layanan Surat Ketrangan siswa aktif | 20 menit |
2. | Layanan Surat Keterangan alumni | 20 menit |
3. | Layanan Surat Izin Siswa | 20 menit |
4. | Layanan Surat Kereangan Berkelakuan Baik | 20 menit |
5. | Layanan Ligalisir Ijazah | 20 menit |
6. | Layanan Permohonan Pembetulan/Ralat Ijazah dan pengganti Ijazah hilang | 2 hari |
7. | Penerbitan surat tugas | 20 menit |
8. | Penerbitan surat keterangan rangking | 20 menit |
9. | Penerbitan Surat Keterangan Kelulusan Siswa | 20 menit |
10. | Penerbitan Surat Rekomendasi Ke PT/ Lembaga | 20 menit |
11. | Penerbitan Surat Pindah Siswa | 20 menit |
- Definisi Konsep
Pada penelitian ini peneliti melakukan penelitian menggunakan tipe menurut Kooten pada strategi pelayanan terpadu satu pintu, Kooten melihat strategi ada 3 variabel yaitu:
Comprate Strategy (Strategi Organisasi). Strategi ini berkaitan dengan perumusan visi, misi, tujuan, nilai-nilai, dan inisiatif-inisiatif strategi yang baru dan Batasan-batasan yang diperlukan, yaitu apa yang dilakukan dan untuk siapa. Program Strategy (Startegi Program). Strategi Sumber Daya lebih difokuskan terhadap bagaimana memaksimalkan pemanfaatan sumber daya secara esensial yang tersedia guna meninglatkan kualitas kinerja organisasi. Sumber day aitu dapat berupa teknologi, keuangan. Selain itu juga perlu diketahui factor yang mendukung dan menghabat strategi tersebut.
MAN 1 Yogyakarta telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sejak 29 Agustus 2018 sampai sekarang. Dalam pelayanan PTSP pada MAN 1 Yogyakarta masih terdapat kendala dalam pelayanan terbukti dalam pelayanan masih terdapat pelayanan dengan beberapa bagian yang yang harus siswa/guru/ wali siswa/ alumni ke meja atau bagian lain yang sesuai job kerja pegawai.
Maka untuk itu daam Pelayanan Terpadu Satu Pintu MAN 1 Yogyakarta perlu adanya pembenahan dalam sistem pelayanan yang tPTSP terfokus pada satu pelayanan dan diperlukaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal. Untuk itu perlu dibentuk atau di tunjuk salah satu pegawai yang khusus memepunya Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dalam memberikan pelayanan terhadap siswa, guru. Alumni, wali murid sehingga dalam pelayanan PTSP di MAN 1 Yogyakarta bisa dijalankan sesuai prosedur Perndang-Undangan yang berlaku dan bisa mewujudkan Pelayan Terpadu Satu Pintu yang baik.
- Definisi Operasional
Definisi operasional bertujuan untuk memberikan acuanterhadap pelaksanaan penelitian agar memberikan kemudahan dalam mencapai tujuan penelitian ini maka:
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkain kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan Publik yang dimaksud disini adalah pelayanan terhadap kebutuhan siswa, guru, alumni dan wali murid dalam memperoleh informasi surat-surat dan berupa peminjaman barang bagi civitas MAN 1 Yogyakarta.
Prinsip Pelayanan Publik
- Kesederhanan: prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit atau cepat, mudah dipahami dan udah dilaksanakan.
- Kejelasan:
- Pernyaratan teknis dan administrasi pelayanan
- Unit kerja/pejabat yang berwewenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan
- Kepastian waktu: pelaksanaan pelayanan dapat diselesaiakan daalma kurun waktu yang telah ditentukan.
- Akurasi: produk pelayanan diterima dengan benar, tepat dan sah.
- Tidak diskriminatif: tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
- Bertanggung jawab: pimpinan penyelenggaran pelayanan atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayaan.
Metode Penelitian
- Tipe Penelitian
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Metode kualitatif ini digunakan karena beberapa pertimbangna. Pertama, menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan ganda. Kedua, metode ini menyajikan secara langsung hakikat hubungan peneliti dan responden. Ketiga, metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan bnayk penajaman pengaruh Bersama dan terhadap pola-pola nilai yang dihadapi.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Metode penelitian deskriptif yaitu mensdeskripsikan atau menggambarkan dan melukiskansuatu hubungan yang akan diteliti.
Alasan memilih pendekatan deskripsi karena berkaitan dengan konsep judul dan rumusan yang dikemukakan. Penelitian yang dilakukan bersifat penelitian deskriptif kualitatif mempunyai tujuan untuk menjelaskan bagaimana pelayanan PTSP di MAN.
Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menghasilkan prosedur analisi yang tidak menggunakan prosedur analisis statistic atau kuantifikasi lainnya. Penelitian kualitatif memiliki karakteristik dengan mendiskripsikan suatu keadaan yang sebenarnya. Tipe penelitian ini menyajikan satu gambar yang terperinci satu situasi tenatang pengetahuan atau informasi. Pengetahuan diperoleh dari survei literatur, laporan hasil penelitian, atau dari hasil studi eksplorasi. Melalui pengetahuan atau informasi yang dimiliki dan pengukuran yang cermat atas masalah tersebut akan dapat dideskripsikan secara jelas dan terperinci tentang apa, siapa, kapan, dimana, bagaimana. Jadi penelitian deskripsif berhubungan dengan frekuaensi, jumlah dan karakteristik dari gejala yang diteliti.
- Jenis Data Penelitian
- Data Primer
Data Primer adalah data penelitian yang didapat secara langsung dari sumbernya yaitu para informasi yangmenjadi objek penelitian peneliti. Dimanapun para informan iniberada, pneliti mendatangi dan melakukan wawancara face to face untuk mendapatkan hasil atau data yang valid dari informan secar langsung agar dalam menggambarkan hasil penelitian lebih mudah.
- Data Sekunder
Data sekunder merupakan data yang releven yang berasal daru buku-buku, dan bahan referensi lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Data sekunder merupakan data yang sudah diolah dalm bentuk naskah tertulis atau dokumen. Data sekunder dalam penelitian ini dapat berasal daripenelitian sebelumnya yang terkait dengan masalah penelitian serta penelusuran data online atau dengan menggunakan fasilitas internet.
- Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan :
- Penelitian lapanganyaitu peneliti yang didapatkan untuk primer.
Data primer adalah data yang dioeroleh dari sumbernya, baik orang-orang yang telah ditetapkan sebagai sumber informan maupun kondisi riil yang didapat langsung dilokasi penelitian dengan cara melakukan observasi , wawancara dan dokumentasi. Dalam rangka pengumpulan data ini , penulis menggunakan Teknik pengumpulan data antara lain sebagai berikut:
- Obsevasi, yaitu dengan mengadakan pengamatan langsung terhdap objek yang diteliti.
- Interview (wawancara), yaitu mengadakan tanya jawab kepada sejumlah informan untuk memperoleh informasi dan data-data mengenai permasalahan yang releven dengan penelitian ini.
- Dokumentasi, yaitu, Teknik bertujuan melengkapi Teknik observasi dan Teknik wawancara mendalam.
- Studi Kepustakaan, yaitu mengumpulkan data-data sekunder, dan dengan cara memebaca berbagai literatur atau buku-buku, karangan, dan dokumen lain serta catatan-catatan lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari Lembaga atau institusi tertentu atau pelengkap yang diperoleh melalui dokumen-dokumen atau catatan-catatan resmi yng dibuat oleh sumber yang berwewenang yang berkaitan langsung dengan objek yang diteliti
- Informasi Penelitian
Informan adalah orang-orang yang betul-betul paham atau pelaku yang terlibat langsung dengan permasalahan penelitian. Informan dalam penelitian ini dipilihbkarena paling banyak mengetahui atau terlibat langsung dalam proses pelaksanaan pelayanan publik di Pelayanan Terpadu Satu Pintu MAN 1 Yogyakarta.
Adapaun informan dari penelitian ini adalah:
- Kamad/ Wa. Kamad MAN 1 Yogyakarta
- TU MAN 1 Yogyakarta
- Staf Pelayana Terpadu Satu Pintu MAN 1 Yogyakarta
- Masyarkat dan civitas MAN 1 Yogyakarta ( Guru, Pegawai, Siswa, Alumni, )
- Teknik Analisi Data
Analisis data dilakukan secar kualitatif yaitu analisi data berdasarkan kata-kata yang disusun dalam bentuk teks yang diperluas. Data yang dianalisi adalah data dari situasi-situasi atau peristiwa yang terjadi di lapangan dan juga didukung dengan bantuan data primer yang berasal dari hasil wawancara, pertanyaan-pertanyaan, tanggapan-tanggapan dari para informan dan study pustakaan berdasarkan indicator yang ditentuakan dalam penelitian.
DAFTAR PUSTAKA
JURNAL:
Sudarmini, Alyas, Sutriani. 2021. Strategi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu. Makasar: Universitas Muhamadyah
Makasar
Syam. Muh. Rizal. 2022. Penyelenggaraan Perizinan Bidang Pendidikan Di Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi
Selatan. Makasar: Universitas Hasanudin.
Syamsul Ma’arif, Mushlich, Dwi Lutfi Nur Anisa, Lisa Norlaili, Miftahush Shurur,
Rike Nur Maulidia. 2019> Efektifitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berba-
Sis Masyarakat Di Kemenasg Kabupaten Jombang. Sunan Ampel: Univer-
Sitas Negeri.
Mulyadi dkk. 2016.Prinsip Dalam penyusunan, Penetapan dan Penerapan standar Pelaya-
Nan Publik
Mukarom dan Laksana. 2016. Dalam Meningkatkan Informasi Memiliki tiga Pola Pelayaan
Publik