DR WAHYU KHAFIDAH, MA : PELECEHAN SEKSUAL SEMAKIN MENINGKAT, ADA APA?
Pelecehan seksual adalah semua tindakan seksual yang tidak diinginkan, tindakan yang dilakukan baik berupa tindakan yang dilakukan secara lisan dan secara tulisan, bahkan isyarat yang bersifat seksual atau bisa disebutkan perilaku lain yang mengarah pada seksual, dengan pelecehan seksual perbuatan tersebut dapat menyinggung perasaan, dipermalukan atau terintimidasi.
Pelecehan merupakan salah satu kasus yang terus masih berjalan dan menciptakan korban dan pelaku baru setiap saatnya, kasus ini terus berjalan dan terus terjadi, hal ini sungguh sangat disayangkan. Penyebab terjadi pelecehan seksual diakibatkan karena korban cenderung tidak melaporkan ke pihak yang berwajib. Kemudian  lingkungan sosial yang dapat mempengaruhi perilaku sekitarnya. Orang yang memiliki kekuasaan. Pelaku tidak sanggup menahan nafsu dan perempuan sebagai korban dianggap lemah atau sebaliknya.
Pelecehan yang terjadi bukan hanya pada perempuan saja, tetapi juga banyak terjadi kepada anak. Data yang disebutkan oleh Nadiem yang diterboitkan kompas bahwa sepanjang januari hingga Juli 2021 terjadi sekitar 2.500 kasus terhadap perempuan, cnn Indonesia juga menyebutkan bahwa ada 12.566 kasus yang dikumpulkan data milik kemenPPPA mengenai kekerasan pada anak hingga november 2021. Dalam data ini juga tercatat kekerasan seksul sebanyak 45%, kekerasan psikis 19% dan kekerasan fisik sekitar 18% yang bersifat trafficking, eksploitasi, ekonomi dan lain-lain, termasuk kekerasan seksual, data ini adalah data yang terungkap, bayangkan data yang belum terungkap.
Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan berita mengenai kekerasan seksual di lembaga pendidikan di Bandung, hal ini sangat disayangkan publik sangat menyayangkan kejadian ini, tempat seharusnya menjadi tri pusat pendidikan malah menjadi tempat kekerasan seksual.
Upaya mencegah kekerasan seksual yang perlu dilakukan adalah dengan cara selalu cermat dan hati-hati terutama saat sedang berada di tengah publik bahkan saat sendirian. Kedua: penegakan hukum memberikan efek yang adil dan bersih kepada pelaku. Keempat usaha dan upaya mengkampanyekan anti kekerasan. Kelima terus meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt mengenai ha-hal yang tidak boleh dilakukan kepada sesama manusia. Mari kita semua mencegah kekerasan seksual.