[otw_is sidebar=otw-sidebar-4]

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA PENINGKATAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM) Oleh : Wahjoe Mawardiningsih Mahasiswa Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Sebelas Maret

[otw_is sidebar=otw-sidebar-5]
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

 

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
PADA PENINGKATAN
INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM)

 

Oleh :

Wahjoe Mawardiningsih
Mahasiswa Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Sebelas Maret

 

 

Dalam dunia organisasi formal, terlebih yang termasuk dalam kategori organisasi besar seperti sebuah Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) atau bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kegiatan wajib berupa Corporate Social Responsibility ini antara lain adalah melakukan kegiatan yang turut bertanggung-jawab terhadap lingkungan dimana sekitar organisasi atau perusahaan berada. Pengertian “sekitar organisasi atau perusahaan” bukan hanya secara geografis saja, namun juga dalam scope level tingkat daerahnya, bahkan bisa juga level nasional. Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) ini dilakukan oleh perusahaan swasta, BUMN, ataupun perusahaan milik pemerintah non BUMN. Karena pengertian Corporate Social Responsibility adalah bagian kewajiban organisasi, khususnya perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan; seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan contohnya imbas dari kegiatan perusahaan yang menimbulkan polusi, limbah, dan perusahaan wajib menjaga keamanan produk serta para tenaga kerjanya. Seperti yang tercantum di dalam UU nomer 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT) pada pasal 1 ayat 3  disebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Disamping kegiatan Corporate Social Responsibility itu terkait pertanggungjawaban kegiatan utama perusahaan, perusahaan sebagai salah satu bagian dari masyarakat, maka wajib pula untuk melakukan kegiatan membantu terwujudnya program pemerintah, walaupun tidak semua program pemerintah harus diikuti untuk aktif terlibat. Yaitu bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah baik daerah tingkat I provinsi, pemerintah daerah tingkat II kotamadya atau kabupaten, maupun pemerintah daerah setempat.
Pemerintah Daerah Tingkat II Surakarta yang sempat dipimpin oleh Bapak Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo pernah mencanangkan perlu adanya peningkatan kualitas pembangunan manusia pada tingkat regional seperti yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota Surakarta dalam visi Walikota Surakarta, yaitu: Solo Berseri Tanpa Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat 3 WMP (Waras, Wasis, Wareg, Mapan dan Papan) dengan membangun 5 Budhaya (Budhaya Hidup Gotong Royong, Budhaya Memiliki, Budhaya Merawat, Budhaya Menjaga, Budhaya Mengamankan Kota Solo dan isinya). Perlu diketahui bahwa nama lain dari Kota Surakarta adalah Kota Solo. Dengan adanya visi dari Walikota Surakarta tersebut, diharapkan banyak pihak mau ikut terlibat aktif berpartisipasi membantu Pemerintah Kota Surakarta mewujudkan tujuan dari visinya tersebut, Tidak terkecuali hal tersebut juga berlaku untuk perusahaan perusahaan swasta yang berdiri di dalam lingkungan Kota Surakarta.

Pemerintah pusat Indonesia memperhatikan kesejahteraan warga masyarakatnya. Seperti mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu tujuan pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh PBB, di dalam Sustainable Development Goals (SDGs) terdapat 17 tujuan pembangunan. Bila dipahami, isi dari Sustainable Development Goals (SDGs) adalah juga untuk meningkatkan taraf hidup manusia melalui pembangunan disektor manusia. Dikatakan dalam web milik Pemerintah Kota Surakarta bahwa Walikota Surakarta memiliki visi seperti di sebutkan di atas, bahwa Pemerintah ingin menjadikan para warga masyarakatnya: Waras, yaitu sehat jasmani dan rohani; Wasis, yaitu pintar, dalam pengertian tidak hanya pintar secara pemikiran untuk pemahaman dan analisa saja tapi juga termasuk adaptif dan terampil; Wareg artinya kenyang, jadi masyarakat Solo jangan sampai mengalami kelaparan; Mapan artinya memiliki pekerjaan yang berarti memiliki penghasilan untuk menghidupi dirinya dan keluarga dengan tidak menjadi penganguran; serta Papan maksudnya tempat tinggal, masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak huni. 3 WMP tadi diharapkan oleh Walikota Solo disertai dengan membangun 5 Budhaya yaitu Budhaya Hidup Gotong Royong, Budhaya Memiliki, Budhaya Merawat, Budhaya Menjaga, Budhaya Mengamankan Kota Solo dan isinya. Budhaya Hidup Gotong Royong dalam bermasyarakat akan mempermudah berlangsungnya kegiatan, baik kegiatan yang direncanakan maupun spontan harus dilakukan; termasuk bergotong royong apabila ada musibah di suatu wilayah di dalam Kota Solo, bergotong royong memajukan Kota Solo. Budhaya Memiliki rasa memiliki Kota Solo harus ada bagi seluruh warga masyarakat Kota Solo, sehingga terhadap lingkungan dan wilayah tinggal ada sikap dan perbuatan yang tidak akan merusak lingkungan. Budhaya Merawat, menjaga dan melindungi asset milik bersama agar tidak rusak apalagi hilang, termasuk tentang budaya dan adat istiadat yang sudah berlaku. Budhaya Menjaga kelestarian asset milik Bersama dijaga agar tidak hilang atau diambil alih oleh pihak lain. Budhaya Mengamankan melindungi dan mengamankan Kota Solo agar selalu kondusif.
Perusahaan-perusahaan yang berada dalam lingkup wilayah Surakarta wajib pula mengemban visi Walikota Surakarta tersebut, melalui pelaksanaan Corporate Social Responsibility masing-masing, disesuaikan dengan kemampuan dan keadaan perusahaan serta lingkungan masing-masing. Arah tujuan visi Walikota Surakarta tersebut untuk mengemban tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) dari Pemerintah Pusat yang di break down dari PBB tersebut yaitu salah satunya terciptanya peningkatan taraf hidup masyarakat Surakarta yang dalam istilah lain terjadi kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Salah satu tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan dari level daerah hingga pusat, adalah adanya pergerakan yang signifikan pada angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik Kota Surakarta yang terbit pada tahun 2021, terdapat kenaikan angka Indeks Pembangunan Manusia Surakarta dari tahun 2019 sebesar 81,86 menuju angka 82,81 walaupun pada tahun 2020 Kota Surakarta juga mengalami masa pandemi. Indeks Pembangunan Manusia Kota Surakarta dilihat dari aspek Pendidikan sebesar 31,2%, aspek Angka Harapan Hidup (AHH) sebesar 35,6%, dan aspek Paritas Daya Beli (PPP) sebesar 33.2 %. Adanya kenaikan angka Indeks Pembangunan Manusia Kota Surakarta pada tahun 2020 tersebut tidak lepas dari peran para warga masyarakat Kota Surakarta termasuk peran dari berbagai perusahaan yang ada di kota Surakarta melalui kegiatan Corporate Social Responsibility masing-masing walaupun dalam masa pandemi.

 

Sumber kajian:

BPPD Jabar. (t.t.). Tentang CSR. Corporate Social Responsibility Jabar. http://csr.jabarprov.go.id/page/tentang-csr
Fitriani, C. (2021). Indeks Pembangunan Manusia: Kota Surakarta 2020. BPS Kota Surakarta

James, V.U., Igbokwe. et.all. (2018). Capacity Building for Sustainable Development. CAB International

UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

BPPD Jabar. (t.t.). Tentang CSR. Corporate Social Responsibility Jabar. http://csr.jabarprov.go.id/page/tentang-csr
Fitriani, C. (2021). Indeks Pembangunan Manusia: Kota Surakarta 2020. BPS Kota Surakarta

[otw_is sidebar=otw-sidebar-6]
author

Author: 

Leave a Reply