[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Pendiri EWRC Indonesia, Eko Wiratno : Berikut Jumlah Tunjangan Kehormatan Profesor di Indonesia!
Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Seorang profesor berstatus PNS akan mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok.
Sementara itu, bagi profesor non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku pagi profesor PNS.