BUKU PERGURUAN TINGGI “AKUNTANSI SYARIAH PENGANTAR”, PENULIS EVI GREDIANI.
Penulis:
EVI GREDIANI, S.E., M.Sc., Ak., C.A., SAS
Layout: Yusuf Deni Kristanto, S.Pd.
Desain Cover: Tim Lakeisha
Cetak I Maret 2022
15,5 cm × 23 cm, 264 Halaman
ISBN: 978-623-420-089-8
Diterbitkan oleh Penerbit Lakeisha
(Anggota IKAPI No.181/JTE/2019)
Redaksi
Srikaton, RT 003, RW 001, Pucangmiliran, Tulung, Klaten,
Jawa Tengah
Hp. 08989880852, Email: penerbit_lakeisha@yahoo.com
Website: www.penerbitlakeisha.com
Hak Cipta dilindungi Undang-Undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit
Alhamdulillahirrobbil’alamin, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesempatan dan waktu sehingga bahan ajar Akuntansi Syariah I dapat terselesaikan. Sholawat dan salam tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW.
Bahan ajar ini adalah modul peminatan Akuntansi Syariah I, yang membahas tentang konsep dan prinsip-prinsip umum yang melandasi praktik transaksi keuangan berbasis syariah. Modul ini terdiri dari sebelas Bab yang meliputi:
Bab I Perkembangan Akuntansi Syariah
Bab II Islam dan Syariah Islam
Bab III Sumber Hukum Islam
Bab IV Sejarah dan Pemikiran Syariah
Bab V Sistem Keuangan Syariah
Bab VI Akuntansi Syariah di Indonesia
Bab VII Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Lembaga Keuangan Syariah
Bab VIII Penyajian Akuntansi Syariah
Bab IX Transaksi Akuntansi Syariah pada Perbankan Syariah
Bab X Transaksi Akuntansi Syariah pada Koperasi Syariah atau BMT
Bab XI Pengetahuan Akad-Akad
Bsb XII Akad-Akad lainnya
Modul ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran untuk mata kuliah peminatan Akuntansi Syariah I (Pengantar). Modul ini merupakan bagian dari bahan ajar mata kuliah peminatan Akuntansi Syariah yang terdiri dari Akuntansi Syariah Pengantar dan Akuntansi Syariah Lanjutan.
Modul ini disusun menggunakan acuan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah), Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Menteri yang terkait, Buku Akuntansi Syariah di Indonesia (Nurhayati dan Wasilah, 2012) Buku Transaksi Akuntansi Syariah (Wiroso, 2011).
Bahan ajar ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan masukan demi perbaikan modul ini.
Yogyakarta, 2021
Penulis
Evi Grediani
BAB I PERKEMBANGAN AKUNTANSI SYARIAH
BAB II ISLAM DAN SYARIAH ISLAM
BAB IV SEJARAH DAN PEMIKIRAN AKUNTANSI SYARIAH
BAB VI AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA
BAB VII KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
BAB VIII PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
BAB IX TRANSAKSI AKUNTANSI SYARIAH – BANK
BAB X TRANSAKSI AKUNTANSI SYARIAH – KOPERASI / BMT
BAB XI PENGETAHUAN AKAD – AKAD
Profil Penulis
Evi Grediani adalah dosen tetap Politeknik YKPN sejak tahun 2012. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi (SE) dan Pascasarjana (M.Sc) jurusan Akuntansi di Universitas Gadjah Mada. Gelar profesi SAS (Sertifikasi Akuntan Syariah) diperoleh dari Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 2017. Disamping dosen tetap ia juga aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, pendidikan anak usia dini, aktif sebagai pembina Yayasan Panti Asuhan Anak & Balita, pengurus di sebuah Yayasan Rumah Sakit Swasta di Yogyakarta. Ia mempunyai pengalaman praktis dalam bidang akuntansi dan keuangan Rumah Sakit Islam selama sekitar sepuluh tahun. Saat ini ia masih menempuh pendidikan program doktoral di Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia.
BAB I
PERKEMBANGAN AKUNTANSI SYARIAH
- PERKEMBANGAN TRANSAKSI SYARIAH
Akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi sehingga menghasilkan laporan keuangan, yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Syariah adalah aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia.
Akuntansi Syariah adalah proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Perkembangan pesat dimulai dalam kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun dsb). Dalam tiga dekade terakhir, lembaga keuangan telah meningkatkan volume dan nilai transaksi berbasis syariah yang tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap akuntansi syariah.
- Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir tahun 1963
- Nasser Social Bank th 1972
- Islamic Development Bank (1975)
- Liksemburg (1978)
- Swiss (1981)
- Denmark (1983)
- Malaysia (1982)
- Indonesia (Bank Muamalat, 1991)
Perkembangan di Indonesia
- UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan
- PP No. 72 tahun 1992
- Tahun 1998
- 1 Bank Syariah
- 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah
- UU No.10 tahun 1998
- UU No.23 tahun 1999, pemerintah memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.
Sektor Syariah yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan sektor keuangan non-bank.
- Obligasi Syariah (Sukuk)
- Pasar Modal Syariah
- Dana Pensiun Syariah
- Pendanaan Proyek Syariah
- Real Estate Syariah
Periode sebelum tahun 2002.
Walaupun Bank Muamalat sudah beroperasi sejak tahun 1992 namun sampai dengan tahun 2002 belum ada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang mengatur, sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan walaupun tidak dapat dipergunakan sepenuhnya terutama paragraf-paragraf yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit. Selain itu