[otw_is sidebar=otw-sidebar-4]

Unsur-unsur Penilaian Angka Kredit Dosen.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-5]
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

 

Unsur-unsur penilaian angka kredit dosen. Sebagai dosen, memahami unsur-unsur penilaian angka kredit dosen adalah hal penting. Tujuannya tidak serta merta untuk mendapatkan jabatan tinggi, melainkan berkaitan erat dengan pengabdian dosen tersebut di dunia pendidikan.

Sebab dosen yang fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai dosen maka mendapat bonus kenaikan jabatan akademik. Sebaliknya, dosen yang tidak menjalankan tugas-tugasnya akan cenderung stagnan, tidak akan berkembang. Baik dari segi keilmuan dan keterampilan dalam mengajar maupun dalam karirnya.

Jadi, antara tugas dosen dengan jabatan akademik ini memiliki hubungan erat satu sama lain. Tanpa adanya jenjang karir, maka dosen besar kemungkinan akan asal-asalan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu ada kemungkinan malas harus rutin pulang pergi mengajar, menulis buku, mengurus publikasi jurnal, dan lain-lain.

Sebaliknya, jika dosen bisa menggunakan cara lain untuk naik jabatan. Maka berpotensi mengabaikan tugas utamanya dalam mengajar, melakukan penelitian, dan sebagainya. Supaya keduanya saling berkesinambungan dan melengkapi. Maka syarat untuk naik jabatan adalah menjalankan semua tugas dosen tersebut.

Jabatan Akademik Dosen dan Tugas-Tugasnya

Jabatan akademik dosen merupakan suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan juga hak dari seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu.

Jabatan ini tentu saja tidak akan datang dengan sendirinya, dosen yang ingin menjabat jabatan akademik di tingkat tertentu harus berusaha untuk meraihnya. Cara meraihnya adalah dengan terus meningkatkan poin angka kredit dosen.

Angka kredit dosen sendiri merupakan satuan nilai dari setiap tugas dan tanggung jawab yang berhasil dicapai oleh dosen. Terdapat sejumlah unsur-unsur penilaian angka kredit dosen yang kemudian perlu dipahami oleh dosen. Supaya bisa terus mengejar kenaikan angka kredit dosen tersebut.

Sebab kegiatan dosen tentu sangat banyak, namun tidak semua kegiatan tersebut bisa meningkatkan jumlah angka kredit dosen. Sehingga dosen perlu selektif memilah dan memilih kegiatan mana saja yang perlu dijadikan prioritas dan sisanya dikerjakan ketika memang ada waktu luang.

Peningkatan angka kredit dosen secara kontinyu membantu memenuhi syarat untuk menjabat jabatan akademik. Dimana jabatan akademik ini memiliki beberapa level atau tingkatan. Semakin tinggi jumlah angka kredit yang dimiliki, maka semakin tinggi pula jabatan akademik yang akan dipegang. Berikut detailnya:

Jabatan  Pangkat  Angka Kredit 
Asisten Ahli Penata Muda Tingkat 1 150
Lektor Penata Muda 200
Penata Tingkat 1 300
Lektor Kepala Pembina 400
Pembina Tingkat 1 550
Pembina Utama Muda 700
Guru Besar Pembina Utama Madya 850
Pembina Utama 1.050

Setiap jenjang jabatan akademik nantinya akan memberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan juga hak yang berbeda-beda. Lebih detailnya bisa menyimak informasi di bawah ini:

Wewenang dan Tanggung Jawab dalam Mengajar

Wewenang dan tanggung jawab pertama bagi dosen adalah dalam hal mengajar. Jabatan akademik yang dipegang akan mempengaruhi wewenang dan tanggung jawab tersebut. Detailnya ada pada tabel di bawah ini:

unsur-unsur penilaian angka kredit dosen

Keterangan:

M: Melaksanakan

B: Membantu

Melalui tabel di atas tentu bisa diketahui, bahwa semakin tinggi jabatan akademik yang dipegang semakin banyak jenjang pendidikan yang bisa diampu. Artinya seorang Guru Besar bisa menjadi dosen untuk mahasiswa Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor. Namun tidak demikian dengan jabatan akademik di bawahnya.

Wewenang dan Tanggung Jawab dalam Bimbingan Tugas Akhir

Dosen juga bisa ditugaskan menjadi pembimbing mahasiswa tingkat akhir. Tugas dan wewenang dalam menjadi dosen pembimbing juga akan dipengaruhi oleh jabatan akademik yang dipegang. Berikut detailnya:

unsur-unsur penilaian angka kredit dosen

Keterangan:

M: Melaksanakan

B: Membantu

Wewenang dan Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya Ilmiah

Dosen juga memiliki tugas dalam mempublikasikan karya ilmiah, baik dalam bentuk buku maupun jurnal ilmiah berskala nasional dan internasional. Jabatan akademik menentukan publikasi yang diwajibkan meliputi apa saja. Berikut detailnya:

Jurnal  Asisten Ahli  Lektor  Lektor Kepala  Guru Besar 
Nasional  W W S S
Nasional Bereputasi  S S S S
Internasional  S S W S
Internasional Bereputasi  S S S W

Keterangan:

S: Wajib ada

W: Disarankan ada.

Tabel di atas menjelaskan bahwa semakin tinggi jabatan akademik maka kewajiban publikasi karya ilmiah lebih kompleks. Bahkan untuk bisa naik jabatan ke Guru Besar, seorang dosen minimal mempublikasikan 4 jurnal internasional bereputasi.

Keuntungan Memiliki Jabatan Akademik

Meskipun dari segi tugas dan tanggung jawab memang bertambah banyak. Namun sejalan juga dengan hak yang didapatkan. Hal ini kemudian menjadi keuntungan tersendiri bagi dosen yang telah berhasil memenuhi unsur-unsur penilaian angka kredit dosen. Adapun hak atau keuntungan dari keberhasilan meraih jabatan akademik adalah:

Memperoleh Penghasilan Lebih Baik

Keuntungan pertama adalah berkenaan dengan gaji yang akan diterima oleh dosen. Jabatan akademik yang dipegang sudah tentu akan memberikan pengaruh terhadap besaran gaji yang diterima. Sebab semakin tinggi jabatan akademik yang dipegang, maka tunjangan yang diberikan oleh perguruan tinggi juga semakin besar.

Berkaitan dengan tunjangan jabatan akademik memang nilainya akan berbeda-beda. Sebab disesuaikan dengan kebijakan kampus masing-masing yang menjadi tempat dosen yang bersangkutan mengajar.

Bisa Mengikuti Sertifikasi Dosen

Memegang jabatan akademik, paling tidak Asisten Ahli maka sudah membuka kesempatan bagi dosen untuk mengikuti sertifikasi. Yakni sebuah sertifikasi profesi yang bisa dimiliki dosen yang sudah lolos seleksi dengan jenis tes khusus.

Sertifikasi ini akan menjadi bukti bahwa dosen tersebut sudah menjadi dosen profesional. Selain itu membuka jalan untuk mendapat tunjangan dari pemerintah, yang akan didapatkan selama mengajar.

Sertifikasi dosen juga memberi kesempatan bagi dosen untuk berekmbang, karena bisa melakukan lebih banyak penelitian yang didanai oleh perguruan tinggi maupun pemerintah.

Berkontribusi pada Proses Akreditasi Institusi

Dosen yang memegang jabatan akademik akan membantu perguruan tinggi untuk mendapatkan kenaikan poin akreditasi. Sebab berkenaan dengan kualifikasi kualitas SDM yang mumpuni dalam penilaian akreditasi.

Dosen dengan jabatan akademik tentu masuk kategori SDM berkualitas, yang membantu perguruan tinggi mencetak lulusan berkualitas juga. Sehingga ikut membantu meningkatkan penilaian akreditasi.

Inilah alasan kenapa kebanyakan perguruan tinggi dengan akreditasi A memiliki banyak sekali Guru Besar dan Profesor.

Diakui sebagai Dosen

Memegang jabatan akademik dosen juga akan mendapat pengakuan lebih luas sebagai dosen. Sebab untuk bisa disebut sebagai dosen pada dasarnya tidak hanya dengan mengajar di sebuah perguruan tinggi. Namun dibuktikan pula dengan kepemilikan NIDN (Nomor Induk Nasional Dosen).

NIDN baru akan didapatkan dosen ketika sudah menduduki jabatan minimal Asisten Ahli. Sehingga data dirinya tercantum di PDDikti yang membantu dosen untuk mengikuti lebih banyak program dari pemerintah. Baik itu penelitian, menjadi delegasi, ikut program beasiswa, dan lain-lain.

Mengikuti SKIM Penelitian

Dana hibah penelitian adalah program yang ditunggu para dosen, untuk bisa melaksanakan penelitian dengan dana dari pemerintah. Apalagi dengan kegiatan penelitian ini pula maka dosen bisa memenuhi unsur-unsur penilaian angka kredit dosen dan memangku jabatan akademik lebih tinggi.

Hanya saja dosen baru bisa mengajukan proposal untuk memperoleh dana hibah penelitian setelah memangku jabatan minimal Asisten Ahli. Sehingga disini tentu bisa dipahami hak istimewa yang didapat jika dosen sudah mampu menjabat jabatan akademik.

Semakin tinggi jabatan akademiknya, maka semakin mudah dan semakin sering mengikuti program dana hibah penelitian.

Unsur-Unsur Penilaian Angka Kredit Dosen

Setelah memahami keuntungan dan hak apa saja yang bisa didapatkan dari kenaikan jabatan akademik. Maka akan memiliki dorongan untuk meraihnya, dan sebenarnya dorongan atau motivasi ini penting dimiliki sejak awal. Sebab dosen yang tidak berusaha memegang jabatan akademik akan sulit berkembang.

Tidak hanya kehilangan kesempatan untuk bisa mendapatkan berbagai fasilitas menarik dari institusi dan pemerintah. Namun juga kehilangan kesempatan untuk memperbaiki kualitas hidup.

Sebab kebanyakan dosen pada awal karir hanya menerima gaji yang kecil, seiring berjalannya waktu maka gaji ini meningkat. Apalagi jika sudah memangku jabatan akademik tinggi.

Nantinya selain menerima tunjangan juga bisa mendapat tambahan penghasilan dari sumber lain. Entah itu menjadi dosen pembimbing mahasiswa tingkat akhir, mendapat dana hibah penelitian, atau yang lainnya.

Oleh sebab itu mengejar karir penting sekali bagi setiap dosen, dan bisa dimulai dengan fokus memenuhi unsur-unsur penilaian angka kredit dosen. Sebab dengan angka kredit dosen yang sudah memenuhi syarat maka dosen bisa mengajukan diri menduduki jabatan akademik.

Lalu, apa saja unsur penilaian tersebut? Secara garis besar, unsur terhadap penilaian angka kredit dosen ada dua. Yaitu:

Unsur Utama

Unsur pertama dalam penilaian angka kredit dosen adalah unsur utama, dan bobot nilainya adalah sampai 90%. Sedangkan sisa 10% didapatkan dari unsur penunjang yang nanti akan dijelaskan di bawah. Unsur utama ini kemudian dibagi menjadi tiga, berikut detailnya:

Unsur Pendidikan

Unsur utama yang pertama dalam daftar unsur-unsur penilaian angka kredit dosen adalah pendidikan. Pada unsur pendidikan ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Yaitu:

Pendidikan Sekolah

Pendidikan sekolah yang dimaksudkan disini adalah ijazah atau kualifikasi pendidikan dari calon pemilik jabatan akademik. Dosen yang bisa menunjukan ijazah Magister atau S2 misalnya, maka langsung mendapat angka kredit dosen sebesar 150.

Praktis, dosen tersebut sudah bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli. Namun, untuk hal ini pada dasarnya tidak hanya dilihat dari ijazah pendidikan formal saja. Melainkan juga melihat pendidikan dan pelatihan prajabatan yang pernah diikuti.

Sehingga ketika, dosen bisa menunjukan sertifikasi atau mungkin ijazah. Maka akan menambah angka kredit dosen, yang besarnya disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Melaksanakan Pendidikan

Unsur pendidikan yang kedua adalah melaksanakan kegiatan pendidikan itu sendiri, yakni kegiatan mengajar di suatu perguruan tinggi. Selain mengajar, kegiatan yang masuk ke dalam unsur pelaksanaan pendidikan adalah:

  • Membimbing seminar.
  • Membimbing Kuliah Kerja Nyata, Praktek Kerja Nyata atau Praktek Kerja Lapangan.
  • Membina kegiatan mahasiswa.
  • Menyampaikan orasi ilmiah.
  • Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi.
  • Mengembangkan bahan kuliah.
  • Melaksanakan tugas sebagai penguji.
  • Mengembangkan program kuliah.
  • Dan lain-lain.

Unsur Penelitian

Segala bentuk kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen juga termasuk ke dalam unsur utama dari unsur-unsur penilaian angka kredit dosen. Adapun jenis kegiatan penelitian yang bisa menambah poin angka kredit dosen adalah:

  1. Menyusun karya ilmiah.
  2. Menerjemahkan atau menyadur buku ilmiah.
  3. Mengedit atau menyunting karya ilmiah.
  4. Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan.
  5. Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental maupun seni pertunjukan dan karya sastra.

Unsur Pengabdian Masyarakat

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat juga akan menambah angka kredit dosen. Adapun bentuk kegiatan yang masuk kategori ini antara lain:

  1. Menduduki jabatan pimpinan pada sebuah lembaga pemerintahan atau menjadi pejabat negara.
  2. Melaksanakan hasil dari pengembangan pendidikan dan penelitian yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pelaku industri.
  3. Memberikan pelatihan, penyuluhan, penataran, maupun ceramah kepada masyarakat umum maupun kepada sebuah kampus.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan bisa juga memberikan bantuan kepada kegiatan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat suatu daerah.
  5. Membuat maupun menulis sebuah hasil pengabdian yang bisa bermanfaat untuk masyarakat luas, dan bisa disesuaikan dengan bidang keilmuan yang diambil maupun tidak.

Unsur Penunjang

Berikutnya dalam unsur-unsur penilaian angka kredit dosen adalah unsur penunjang. Bobot penilaian terhadap angka kredit dosen adalah sebesar 10%m sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.

Adapun yang dimaksud dengan unsur penunjang adalah kegiatan dosen diluar pengajaran namun membantu dosen tersebut untuk mengembangkan diri. Berikut adalah bentuk kegiatan yang termasuk di dalamnya:

  • Menjadi anggota atau panitia dari panitia, badan, atau perguruan tinggi.
  • Menjadi anggota atau panitia dari badan dan lembaga pemerintahan.
  • Menjadi anggota dari organisasi profesi.
  • Menjadi wakil dari perguruan tinggi maupun dari pemerintah.
  • Menjadi anggota delegasi nasional dalam sebuah pertemuan internasional.
  • Berperan serta dan aktif dalam sebuah pertemuan ilmiah.
  • Mendapatkan penghargaan atau sebuah tanda jasa.
  • Menulis buku pendidikan yang ditujukan untuk pelajar SLTA maupun pendidikan di bawahnya (yakni SD maupun SMP).
  • Memiliki prestasi di suatu bidang, misalnya di bidang olahraga maupun humaniora.
  • Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen.

Bagi kegiatan utama maupun penunjang tentunya perlu dijalankan oleh setiap dosen. Sebab keduanya merupakan bagian dari unsur-unsur penilaian angka kredit dosen. Pelaksanaannya akan berimbas pada kenaikan angka kredit dosen tersebut, sehingga bisa segera mengajukan diri naik jabatan di level lebih tinggi.

Mengupayakan kenaikan jabatan sebaik mungkin tentu penting untuk dilakukan. Manfaatnya sendiri sudah dipaparkan di atas, sehingga tidak akan rugi sudah memaksimalkan proses peningkatan angka kredit dosen tersebut. Selain itu, penting pula untuk memahami bentuk kegiatan seperti apa yang masuk unsur-unsur di atas.

Sebab masih banyak dosen yang salah persepsi, misalnya dalam hal mempublikasikan buku ilmiah. Beberapa dosen masih melakukan kesalahan, karena isi buku yang dipublikasikan ternyata bukan hasil penelitian. Sehingga tidak terhitung sebagai poin kenaikan angka kredit dosen.

Penjelasan di atas mengenai unsur-unsur penilaian angka kredit dosen diharapkan mampu memberi kemudahan bagi dosen untuk memahaminya. Sehingga lebih mudah dan tepat dalam mengejar kegiatan yang mendorong kenaikan angka kredit( Sumber .https://www.duniadosen.com/)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-6]
author

Author: 

Leave a Reply