[otw_is sidebar=otw-sidebar-4]

PENDAMPINGAN TIM FASILITATOR MUTU PERGURUAN TINGGI SWASTA  

[otw_is sidebar=otw-sidebar-5]
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Yogyakarta- Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan suatu amanah Undang-undang nomor 12 Tahun 2012 pada Pasal 51, ayat (1) yaitu untuk menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara, ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu. Pasal 52 ayat (1) menyatakan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, dan ayat (2) menyatakan Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.Penjaminan mutu sebagaimana diuraikan di atas dilakukan baik internal maupun eksternal perguruan tinggi dalam hal ini antara lain melalui akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri. Secara konseptual siklus Sistem Penjaminan Mutu dimulai dari evaluasi diri, akreditasi, dan pembinaan program dan/atau satuan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Dengan adanya berbagai perubahan yang terjadi pada pengelolaan sistem pendidikan tinggi di Indonesia membawa konsekuensi adanya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan akreditasi nasional perguruan tinggi di Indonesia. Antara lain kebijakan “Kampus Merdeka: Merdeka Belajar” yang salah satu pokok kebijakannya tentang sistem akreditasi perguruan tinggi dan program studi.Untuk memudahkan dan melancarkan dalam melaksanakan peningkatan mutu yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional, LLDikti Wilayah V Yogyakarta memfasilitasi dengan membentuk Tim Fasilitator Mutu Perguruan Tinggi yang bertugas untuk mengawal dan memantau perkembangan perguruan tinggi yang menjadi tugas pada masing-masing kelompok/tim nya.Kegiatan surveillance ini bukan bertujuan menghakimi perguruan tinggi, tetapi menjadi semacam sarana coaching clinic bagi perguruan tinggi dalam rangka menjaga kualitas perguruan tinggi itu sendiri.
Kegiatan ini dilaksanakan di hotel Indoluxe dari tanggal 11 – 13 November 2021 dan diiikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi Swasta di DIY yang dibagi dalam 6 kelompok dimana setiap kelompok di dampingi oleh satu tim fasilitator mutu dadi LLDikti Wilayah V.(https://lldikti5.kemdikbud.go.id/)

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-6]
author

Author: 

Leave a Reply