[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Untari Tresnaningsih, Mahasiswa UWM Yogyakarta : Pentingnya Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Transpalansi Pelayanan Publik di Indonesia
SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL 2021/2022
Mata Kuliah : Pembangunan Kelembagaan Publik
Untari Tresnaningsih_191312719
Dosen : SL. Harjanta, S.IP, M.Si
Hari/Tanggal : Rabu 3 November 2021
Program Studi : Administrasi Publik
Platform Ujian : Google Class Room
Pelayanan publik sangat berkaitan dengan kebutuhan masyarkat. Bahkan tujuan negara yang tertuang dalam Undang-undang Dasar, salah satunya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa. Pelayanan publik menyangkup berbagai aspek kehidupan masyarakat untuk memenuhi kehidupan masyarkat dalam memperoleh pelayanan Publik.
Transpalansi adalah terbukanya akses bagi seluruh masyarkat terhadap semua informasi yang terkait dengan kegitan yang mencangkup keseluruhan prosesnya melalui suatu menejemen informasi publik.
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik Pasal 1 ayat 1, bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegitan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara Indonesia atas barang, jasa dan pelayanan administrasi.
Dalam era mewujudkan good governnce, pelayanan publik menjadi penting dan merpakan titik strategis dalam keterlibatan masyarakat guna tercapainya pelayanan publik yang baik dan transparan sesuai perundang-unadnagn. Keterlibatan masyarkat saat ini menjadi sangat penting dalam meningkatan pelayanan. Fungsi kontrol dari masyarkat juga dapat membantu pelayanan publik supaya bejalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam keterlibatan masyarkat dibutuhkan kesadaran dan pengetahuan masyarkata tentang pelayanan publik.
Dalam pelayanan publik masyarkat tidak hannya menerima pelayanan saja , melainkan juga sebagi pengawas eksternal bersama pemerintah yang terlibat seperti Ombudsman dan DPR/DPRD. Bentuk pengawasan masyarkat dalam pelayanan publik sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik pasal 35 ayat 3 yang berbunyi: : Mayarakat dapat melakukan aduan atau menyampaikan laporan sebagai bentuk pengawasan.
Pengaduan dapat dilakukan masyarakat apabila menemukan penyelenggara pelayan publik melakukan tindakan yang menyelewng tidak sesuai prosedur yang berlaku . Namun terkadang masyarkat kita masih ragu dalam melakukan pengaduan terkait pelayanan publik, hal itu disebabkan karena kata pengaduan telah melekat dengan istilah negatif di lingkunagn masyarkat.
Timbulnya pesepsi negatif karena keraguan msyarakat mengeai proses pengaduan dan kemana harus menyampaikan pengaduan sehinga masyarkat ragu dalam melakukan pengaduan. Kurangnya informasi dan pengetahuan dan berkurangnya sarana pengaduan yang meninbulkan keraguan di kalangan masyarkat.
Masyarakat dalam melakuka pengaduan sesuai dengan mekanisme yang belaku, yaitu melalui sarana pengaduan yang telah disediakan oleh layanan pengaduan yang merupakan dari standar pelayanan yang harus ada disetiap institusi pelayan publik yang ada.
Dengan semakin majunya tehnologi saat ini, sarana pengaduan juga menyediakan nomer kontak atau akun sosial media pada setiap menyelenggara pelayanan publik, sehingga memudahkan masyarakat dalam memantau setiap tindakan , melakukan pengaduan terhadapa layana publik, sehingga tercapai layanan publik yang maksimal. Tetapi pada kenyataannya masyarakat kita masih saja belum paham tentang sarana pengaduan layanan publik, sehingga keluhan yang dirasakan masyarkat tidak diketahui oleh instansi yang bersangkutan.
Terjadinya hal seperti ini bisa disebabkan karena kurangnya informasi masyarakat tentang sarana pengaduan yang telah disediakan oleh setiap instansi yang ada. Untuk itu menjadi hal yang wajib bagi menyelenggara layanan publik/instansi untuk mengumumkan tersedianya layanan pengaduan bagi masyarkat.
Untuk itu sangtalah penting bagi penyelenggara layanan masyarkat berperan dalam dalam memnafaatkalan layanan pengaduan yang tersedia dan untuk memelihara sarana serta fasilitas yang ada untuk dapat dimanfaatkan bagi masyarkat.
Pengaduan yang telah di kirim oleh masyarkat dan diterima oleh penyelengagra layanan publik harus diperiksa dan wajib memberi tanggapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertera di dalam Undang-undan Nomer 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 47.
Jika pengaduan tidak ditanggapi atau diselesaikan oleh penyelenggara pelayana publik, masyarka,t maka masyarakat bisa meneruskan pengaduan ke jenjang Ombussman Republik Indonesia yang sudah ada disetiap propinsi yang ada di Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia, adalah suatu lembaga Negara yang Berwenang Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di seluruh Indonesia.
Apabila pengaduan masyarkat kepada Ombudsamen memenuhi syarata sesuai ketentuan perundang-undangan yang belaku, maka aduan atau laporan masyarkat tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan kewenangan dari Ombudsman Republik Indonesia. Dan diharapakan aduan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia terus ditingakatkan dan menjadi fungsi kontrol terhadap kualitas Pelayana publik sehinga menjadi pelayanan publik yang berkualitas di setiap instansi dan menajadi respon baik bagi masyartakat.
Sumber bacaan:
https://ombudsman.go.id/