[otw_is sidebar=otw-sidebar-4]

PENYULUHAN TENTANG PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL YANG BERAKIBAT PADA PELANGGARAN UU ITE DI DESA LAMPAR OLEH MAHASISWA KKN UNIVERSITAS BOYOLALI TAHUN 2023

[otw_is sidebar=otw-sidebar-5]
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

BOYOLALI(Jaringan Arwira Media Group)- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Boyolali(UBY) melaksanakan penyuluhan Penyalahgunaan Media Sosial Yang Berakibat Pada Pelanggaran UU ITE di Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada tanggal 27 Januari 2023.

 

Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala Desa Lampar beserta jajarannya, Ketua RW, Ketua RT, PKK, Karang Taruna dan warga Desa Lampar. Pengambilan tema ini didasari karena masyarakat belum banyak yang memahami hal apa saja yang diatur dalam UU ITE dan penerapan sanksinya.

Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat di Indonesia memudahkan masyarakat untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain, mengakses informasi maupun bertukar informasi tanpa batas tempat dan waktu, dan lebih memudahkan masyarakat dalam mendukung kegiatan sehari-hari.

 

Sejatinya, keberlakuan UU ITE merupakan respon dari perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. Para pengguna media sosial harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan agar tidak terjerat hukum pidana.

 

Sebagaimana diketahui, beberapa hal yang diatur dalam UU ITE antara lain pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap SARA, fitnah, berita bohong dan asusila. Sedikitnya ada 6 hal yang tidak boleh dilakukan saat bermedsos agar tidak terjerat hukum pidana dimana aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016.

Kegiatan penyuluhan ini diisi dengan penyampaian materi dan sesi tanya jawab. Para peserta antusias dalam memberikan pertanyaan dan bahkan sebagian besar peserta sudah mengetahui tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan media sosial.

 

Akan tetapi sebagian besar peserta belum mengetahui bahwa dengan ikut like, retweet, share, repost dan fitur-fitur lain dalam media sosial yang berkaitan dengan konten yang dilarang juga termasuk dalam pelanggaran UU ITE.

Penyuluhan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan gambaran serta pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku agar dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi berjalan dengan baik tanpa merugikan orang lain atau pihak manapun.


Foto peserta peyuluhan dan pemberian materi oleh mahasiswa KKN Desa Lampar

[otw_is sidebar=otw-sidebar-6]
author

Author: 

Leave a Reply