[otw_is sidebar=otw-sidebar-4]

Kuliah Kerja Nyata Universitas Boyolali dengan Tema Pembiasaan Diri Bertindak Sesuai Hukum Sejak Dini di MI Muhammadiyah Derasan Sempu Andong Boyolali Oleh Nur Imamah Susilowati

[otw_is sidebar=otw-sidebar-5]
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

 

Boyolali- Kuliah Kerja Nyata(KKN) Universitas Boyolali tahun 2021/2022 dilaksanakan tanggal 1 Februari sampai 8 Maret 2022 secara mandiri dengan mengambil lokasi di tempat tinggal atau domisili masing-masing mahasiswa peserta KKN karena bersamaan dengan pandemi Covid-19. 

 

Masa pandemi Covid-19 menjadikan siswa harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (distance education). Pembelajaran jarak jauh memiliki kelebihan dan kelemahan. Dengan adanya kelemahan pembelajaran jarak jauh inilah maka penulis memilih melaksanakan KKN di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Derasan, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

 

Saya memilih tema Pembiasaan Diri Bertindak Sesuai Hukum Sejak Dini. Program yang saya laksanakan ada tiga, yaitu Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Sosialisasi Rambu-rambu Lalu Lintas dan Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan tentang Petasan.

 

Merokok sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita dan merupakan sesuatu kegiatan yang sulit untuk dihentikan. Untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari bahaya rokok haruslah dimulai sejak dini yaitu dengan memberikan pengertian tentang kandungan rokok, rokok menurut agama Islam, bahaya rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif serta upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kondusif yang terhindar dari rokok seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingungan Sekolah.

 

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan terwujud Kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah sehingga ke depan anak didik tumbuh sebagai generasi tanpa rokok. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Derasan, Bapak Ribut Santoso, S.Pd.I menyambut baik kegiatan tersebut dengan respon memasang papan “Kawasan Tanpa Rokok” di Sekolah dan menandatangani Komitmen Bersama guru dan karyawan untuk Melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

 

Pengenalan rambu-rambu lalu lintas sejak dini juga merupakan hal yang penting karena pelanggaran rambu-rambu lalu lintas bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Apabila rambu-rambu lalu lintas dikenalkan dan disadarkan sejak dini maka akan menjadi karakter sehingga mengurangi pelanggaran lalu lintas. Bukti kesadaran siswa tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis akan selalu berusaha mentaati rambu-rambu lalu lintas.

Petasan merupakan sesuatu yang menarik bagi anak-anak yang biasanya merebak di bulan Ramadhan. Pengenalan Peraturan Perundang-undangan tentang petasan juga tidak kalah penting karena mereka bermain petasan  disebabkan tidak menyadari bahayanya dan tidak tahu peraturan yang mengaturnya. Dengan sosialisasi tersebut para siswa kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Derasan Sempu Andong berjanji tidak akan bermain petasan lagi dengan membuat surat Pernyataan. Semoga Ramadhan 1443 H nanti  kita sambut tanpa petasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SELAMAT DAN SUKSES PELANTIKAN WAKIL REKTOR UNIVERSITAS BOYOLALI 2022-2026

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-6]
author

Author: 

Leave a Reply