[otw_is sidebar=otw-sidebar-4]

SMB 17 KLATEN : Tujuan dan Fungsi BUM Desa Paska PP 11 Tahun 2021

[otw_is sidebar=otw-sidebar-5]
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Berikut tujuan dan fungsi BUM Desa Paska PP 11 Tahun 2021 yang sering menjadi perdebatan. 

Pada materi sebelumnya telah dibahas penjelasan Rudy Suryanto mengenai perubahan filosofi dan tata kelola BUM Desa Paska Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 

Perubahan filosofi dan tata kelola yang paling mendasar adalah BUM Desa tidak hanya sekedar menjadi badan usaha, tetapi berubah menjadi badan hukum.

Posisi badan hukum ini memberi kesempatan BUM Desa berubah peran dari sekedar lembaga ekonomi semata menjadi lembaga aggregator ekonomi. 

Sehingga peran-peran BUM Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa bisa lebih ditingkatkan.

BUM Desa bukan lagi hanya mengelola unit usaha, tetapi harus menjadi konsolidator unit-unit ekonomi yang ada di desa.

Selain itu juga menciptakan kolaborasi serta menjadi agregator dalam menghidupkan potensi-potensi desa untuk di scale up (dinaikkan kapasitas usahanya).

Perubahan dengan hadirnya PP 11 Tahun 2021 selain mengubah filosofi dan tata kelola BUM Desa, juga mengubah tujuan dan fungsi BUM Desa. 

Perlu diingat, BUM Desa dengan hadirnya PP 11 Tahun 2021 telah resmi memperoleh predikat badan hukum. 

Itu artinya status BUM Desa memiliki peran ganda sebagai lembaga ekonomi dan lembaga aggregator. 

Menurut Rudy Suryanto dalam pemaparan pelatihan bumdes, perubahan tujuan dan fungsi BUM Desa paska hadirnya PP 11 Tahun 2021 dapat diidentifikasi ke dalam beberapa poin berikut ini:
  1. BUM Desa memiliki tujuan sebagai lembaga ekonomi yang melakukan kegiatan usaha ekonomi. Peran-peran ini secara lebih spesifik dapat dilakukan dengan mengelola usaha, mengelola investasi unit usaha serta peningkatan produktivitas desa dan peningkatan potensi usaha desa.
  2. BUM Desa juga memiliki tujuan sebagai lembaga pelayanan umum. Ini artinya BUM Desa memiliki potensi menjadi lembaga penyedia jasa dan barang untuk masyarakat desa. Menjadi pengelola lumbung pangan desa atau layanan-layanan umum lainnya.
  3. BUM Desa juga memiliki tujuan menjadi lembaga penunjang pemasukan peningkatan pendapatan asli desa (PADes). 
  4. Kemudian BUM Desa juga memiliki tujuan sebagai lembaga ekonomi yang meningkatkan nilai ekonomis aset desa serta mengakselerasi ekosistem digital di desa. 

Kemudian mengenai fungsi BUM Desa yang berubah paska hadirnya PP 11 Tahun 2021 dapat dirinci menjadi beberapa fungsi:

  1. BUM Desa berfungsi sebagai konsolidator produk-produk dan jasa unggulan desa. Sehingga BUM Desa dilarang menjadi kompetitor, justru harus didorong menjadi konsolidator.
  2. BUM Desa berfungsi sebagai penampung, penyambung, pembeli serta pemasaran produk-produk masyarakat ke dalam sistem mata rantai pasok nasional.
  3. BUM Desa berfungsi sebagai inkubator ekonomi usaha di desa.
  4. Serta berfungsi sebagai lembaga yang bertugas meningkatkan nilai ekonomi dan kebermanfaatan aset desa maupun potensi desa. (SUMBER: https://blog.bumdes.id/)
[otw_is sidebar=otw-sidebar-6]
author

Author: 

Leave a Reply