[otw_is sidebar=otw-sidebar-4]

Etika Peng-UTANG yang Wajib di Pahami !!

[otw_is sidebar=otw-sidebar-5]
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Etika Pengutang

Islam menuntut setiap peminjam agar tak memperlambat pelunasan dan menjaga amanah yang diberikan. Niat baik untuk melunasi menjadi poin utama. Selain itu, peminjam juga diingatkan untuk selalu berdoa kepada Allah agar diberikan kelapangan rezeki agar utang dapat segera dilunasi.

Ingin melunasi utang tapi tidak punya uang adalah masalah yang kerap dihadapi sebagian peminjam. Dalam Islam, jika seseorang memang tak mampu membayar, mereka dianjurkan untuk menyampaikan kesulitannya kepada pihak pemberi utang. Kejujuran dan niat baik menjadi modal utama bagi peminjam agar tetap dipercaya dan mendapatkan kelonggaran waktu pelunasan.

Dilansir Muslim.or.id, tertulis bahwasanya Rasulullah SAW pernah enggan menyalatkan jenazah, karena dia mempunyai utang yang belum sempat dibayar kala masih hidup. Sebagaimana diceritakan Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أُتِيَ بجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: لَا، فَصَلَّى عليه، ثُمَّ أُتِيَ بجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقالَ: هلْ عليه مِن دَيْنٍ؟، قالوا: نَعَمْ، قالَ: صَلُّوا علَى صَاحِبِكُمْ، قالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يا رَسولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عليه.

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam didatangkan kepadanya jenazah untuk disalatkan, maka Nabi bertanya, “Apakah dia memiliki utang?.” Mereka mengatakan, “Tidak.” Maka, Nabi pun menyalatkannya. Lalu, didatangkan jenazah yang lain, maka Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bertanya kembali, “Apakah ia memiliki utang?.” Mereka mengatakan, “Ya.” Nabi berkata, “Salatkanlah saudara kalian.” Abu Qatadah berkata, “Aku yang menanggung utangnya, wahai Rasulullah.” Maka, Nabi pun menyalatkannya.” (Hadis Riwayat Bukhari)

Hukum menagih utang dalam Islam menegaskan bahwa pengembalian utang adalah kewajiban mutlak, karena kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Namun perlu dingat kembali, penagih tetap harus mengutamakan pendekatan yang baik dan menghindari tindakan yang dapat merusak hubungan. 

Sudah selayaknya bagi kita umat muslim menahan diri dari berutang. Apabila kondisi telah mendesak kita untuk berutang, maka berutanglah sebatas kebutuhan primer atau sekunder saja, sembari bertekad untuk segera melunasinya. Sebagaimana sabda Rasul di bawah ini:

مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ

“Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan melunasinya, maka Allah akan melunasinya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya dan menggelapkannya serta tidak berniat untuk melunasinya), maka Allah akan merusak orang itu.” (Hadis Riwayat Bukhari)

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-6]
author

Author: 

Leave a Reply